Terms & Conditions

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PENJUALAN

1. PESANAN PEMBELIAN
PT. Fedrigoni Indonesian Trading (selanjutnya juga disebut sebagai “Pemasok”) hanya akan menerima pesanan yang selesai di seluruh bagiannya (“Pesanan Pembelian”). Apabila produk tidak tersedia untuk sementara waktu, Pemasok berjanji untuk segera memberi tahu Pelanggan.

2. EFEKTIVITAS KONTRAK
Kontrak akan dianggap efektif (i) dalam hal pemesanan produk spesifik, setelah konfirmasi pesanan diterbitkan oleh Pemasok kepada Pelanggan; dan (ii) untuk pesanan produk yang termasuk dalam daftar Pemasok, setelah penerimaan Pesanan Pembelian terkait oleh Pemasok (baik melalui email atau faksimili). “Konfirmasi Pesanan”, ketika diterbitkan, akan dikirim melalui email atau faksimili ke alamat email atau nomor faksimili yang ditunjukkan oleh Pelanggan dalam pesanan. Apabila dikirim melalui faksimili, pesan yang diberikan oleh mesin pengirim yang menyatakan keberhasilan pengiriman faksimili akan dianggap asli untuk seluruh tujuan. Apabila terjadi perselisihan mengenai keefektifan kontrak, hanya temuan dokumenter, elektronik, dan IT dari Pemasok yang akan berlaku.

3. PENGIRIMAN PRODUK
Kecuali apabila diminta lain oleh Pelanggan pada saat pemesanan dan disetujui oleh Pemasok, pengiriman produk akan dilakukan di tempat yang ditunjukkan oleh Pelanggan dalam Pesanan Pembelian, melalui jasa pengiriman yang dipilih oleh Pemasok. Pengiriman produk yang dipesan akan dilakukan, sejauh mungkin, dalam jangka waktu yang ditunjukkan oleh Pelanggan pada saat pemesanan, atau dalam jangka waktu berbeda yang ditunjukkan oleh Pemasok. Pelanggan mengakui dan menerima bahwa persyaratan pengiriman harus dianggap murni indikatif, dan oleh karena itu, persyaratan tersebut tidak dapat dianggap esensial atau mengikat Pemasok dengan cara apa pun. Pelanggan, oleh karena itu, tidak berhak untuk mengajukan keberatan atau klaim apa pun sehubungan dengan ketentuan pengiriman yang efektif atas produk yang dibeli, juga tidak berhak untuk mengakhiri kontrak dan/atau meminta ganti rugi jika terjadi keterlambatan yang dapat dipertimbangkan, menurut praktik bisnis biasa, dalam batas toleransi wajar. Kecuali ditentukan lain oleh Pelanggan, Pemasok berhak memproses pesanan melalui pengiriman sebagian.

4. TRANSPORTASI DAN ASURANSI
Dengan tidak adanya perjanjian khusus lainnya mengenai hal tersebut, kewajiban Pemasok akan dianggap terpenuhi dengan pengiriman produk yang dipesan kepada pengangkut. Sejak saat pengiriman produk kepada pengangkut, risiko kerusakan/kehilangan produk ditanggung sepenuhnya oleh Pelanggan. Pelanggan mengakui dan menerima bahwa produk diangkut tanpa perlindungan asuransi. Untuk transaksi komersial internasional, referensi dibuat untuk perjanjian khusus yang dibuat dari waktu ke waktu antara Pemasok dan Pelanggan dan dengan ketentuan pengiriman INCOTERMS 2020 yang berlaku.

5. SYARAT PEMBAYARAN DAN HARGA
Pelanggan harus membayar produk yang dipesan dan dikirimkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Pesanan Pembelian terkait. Ketentuan pembayaran yang berkaitan dengan kontrak yang telah dibuat tidak dapat diubah.

Harga-harga yang tercantum dalam daftar harga atau dalam penawaran tidak mengikat Pemasok hingga dikonfirmasi oleh Pemasok dalam Konfirmasi Pesanan. Sampai dengan diterbitkannya Konfirmasi Pesanan, Pemasok berhak untuk mengubah harga atas dasar kebijaksanaan dalam hal terjadi kenaikan biaya bahan baku dan/atau bea ekspor atau impor, bea cukai, pajak atas ekspor, impor dan pengiriman atau biaya serupa sebagai akibat dari keputusan yang dibuat otoritas nasional atau asing. Penjual dan Pembeli akan menegosiasi ulang dengan itikad baik harga produk dalam hal, setelah tanggal Konfirmasi Pesanan, (i) bea ekspor atau impor, bea cukai, pajak ekspor, impor dan pengiriman atau biaya serupa meningkat sebagai akibat dari keputusan yang dibuat oleh otoritas; (ii) bea, pajak, dan biaya baru diperkenalkan dan diterapkan sehubungan dengan produk terkait atau pengangkutannya; (iii) bahan baku, biaya transportasi atau komponen biaya lainnya mempengaruhi harga produk dalam Konfirmasi Pesanan secara signifikan; dan/atau (iv) terdapat perubahan nilai tukar signifikan yang mempengaruhi harga produk.

Kecuali dinyatakan lain oleh Pemasok, harga produk harus dibayar di kantor administrasi Pemasok yang disebutkan dalam Pesanan Pembelian dan/atau pada alamat yang disepakati dengan itikad baik antara para pihak. Setiap Pesanan Pembelian akan dianggap berdiri sendiri dan independen dari setiap Pesanan Pembelian atau pengiriman lainnya. Dalam hal terjadi perselisihan antara Pelanggan dan Pemasok, Pelanggan tidak berhak dalam hal apa pun untuk menangguhkan pembayaran yang harus dibayarkan kepada Pemasok sehubungan dengan tagihan lain atau bagian non-kontroversial dari tagihan yang disengketakan. Dalam hal keterlambatan pembayaran, Pemasok berhak membebankan bunga wanprestasi atas keterlambatan pembayaran dengan tarif sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara No.22 Tahun 1848 atau setiap amandemen atau penggantiannya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dari waktu ke waktu. Bunga wanprestasi akan berlaku secara otomatis, tanpa pemberitahuan resmi, dari berakhirnya jangka waktu pembayaran yang ditunjukkan dalam tagihan. Pemasok juga berhak untuk memperoleh penggantian atas segala biaya dan pengeluaran (termasuk biaya hukum) yang dikeluarkan untuk pemulihan jumlah yang tidak segera dibayarkan, di samping kerugian yang lebih besar yang diderita berdasarkan Pasal 1250 KUH Perdata.

6. PERUBAHAN KONDISI KEUANGAN PELANGGAN – HAK PEMASOK ATAS PENGAKHIRAN
Pemasok berhak untuk menangguhkan pasokan produk yang jatuh tempo berdasarkan perjanjian yang telah ditandatangani, dalam hal kondisi keuangan Pelanggan, menurut pendapat Pemasok sendiri, terlihat membahayakan kinerja Pelanggan atas kewajibannya berdasarkan perjanjian. Dalam hal ini, Pemasok harus segera memberi tahu dan mengundang Pelanggan untuk memberikan penjelasan mengenai keadaan yang merugikan dan, dalam hal apa pun, untuk memberikan jaminan nyata dan/atau pribadi yang sesuai. Jika Pelanggan tidak memberikan jaminan yang diminta, Pemasok berhak untuk mengakhiri kontrak dengan segera dengan pemberitahuan tertulis.

7. CACAT PRODUK – JUSTIFIKASI KLAIM
Pemasok menjamin kualitas tinggi atas kertas khusus yang diproduksi dan standar produksi yang sangat baik. Secara khusus, Pemasok melaksanakan kontrol kualitas secara ketat baik dalam produksi maupun dalam tahap penyimpanan untuk memastikan produk yang dikirimkan bebas dari cacat dan/atau cacat produksi semaksimal mungkin. Namun demikian, Pelanggan harus dengan hati-hati meneliti, memeriksa dan menginspeksi produk yang dikirimkan kepadanya. Setiap cacat dan/atau kekurangan kualitas produk yang dijanjikan harus dilaporkan oleh Pelanggan, dengan dasar penalti atas kehilangan, dalam waktu 8 (delapan) hari sejak pengiriman produk, jika cacat terlihat, atau dalam 8 (delapan) hari sejak ditemukan jika cacat tersembunyi dan hanya dapat ditemukan pada saat penggunaan produk yang dikirimkan. Bagaimanapun, jangka waktu tersebut tidak dapat melebihi 2 (dua) bulan sejak pengiriman. Klaim harus dibuat secara tertulis, ditujukan kepada kantor administrasi Pemasok atau kepada cabang terkait dan harus memuat uraian rinci tentang sifat dan tingkat cacat, label identifikasi produk dan salinan dokumen pengangkutan atau tagihan. Pemberitahuan apa pun tanpa elemen dan konten yang disebutkan di atas tidak akan dianggap sah dan oleh karena itu tidak akan dapat mengganggu ketentuan penyitaan yang ditetapkan di atas. Pelanggan harus menyimpan produk yang cacat untuk tersedia bagi Pemasok agar Pemasok dapat melakukan pemeriksaan yang diperlukan. Setelah memperoleh klaim yang sah, Pemasok akan melakukan, dengan segera mungkin, kontrol teknis dan kualitas pada laboratoriumnya. Hasil dari pemeriksaan tersebut harus segera dikomunikasikan secara tertulis kepada Pelanggan. Dalam hal kesimpulan dari prosedur penilaian ditentang oleh Pelanggan, pasal 12 akan berlaku.

8. PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB
Dalam hal terjadi cacat yang diakui oleh Pemasok atau oleh pengadilan yang berwenang sesuai dengan pasal 12 di bawah ini, Pemasok hanya berkewajiban untuk mengganti produk yang cacat. Dalam hal apapun tanggung jawab Pemasok tidak lebih dari nilai produk yang dipasok dan dipastikan cacat.

9. BERAT DAN UKURAN
Berat dapat dinyatakan dalam kg/ton; jumlah lembar, jumlah rim, dan lainnya sebagaimana disepakati para pihak.

10. PENGGUNAAN
Untuk apa pun yang tidak diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Penjualan ini, para pihak harus mematuhi praktik terbaik internasional terkait dengan penjualan dan pembelian produk sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum penjualan untuk produsen kertas dan papan dari Komunitas Eropa (CEPAC) akan berlaku.

11. KEADAAN KAHAR
Setiap pihak harus melaksanakan kewajibannya kecuali dalam hal hambatan karena peristiwa keadaan kahar: hambatan tersebut termasuk, misalnya, banjir dan rendahnya permukaan air di aliran air, kekurangan listrik, gangguan jalan dan kereta api, perang, kebakaran, pemogokan, kekurangan bahan baku, dan peristiwa luar biasa lainnya yang tidak dapat diperkirakan dan/atau dihindari pihak tersebut yang mana mempengaruhi secara langsung pelaksanaan kewajiban dari pihak tersebut (“Keadaan Kahar”). Jika terjadi peristiwa Keadaan Kahar, Pemasok berhak untuk mengakhiri Pesanan Pembelian atau untuk melaksanakan kewajibannya sesegera mungkin berdasarkan kesepakatan dengan itikad baik dengan Pelanggan.

12. HUKUM YANG MENGATUR DAN YURISDIKSI
Syarat dan Ketentuan Umum Penjualan ini dalam segala hal akan diatur oleh, dan ditafsirkan sesuai dengan, hukum Indonesia.
Pemasok dan Pelanggan dengan ini setuju untuk mengesampingkan berlakunya Pasal 1266 KUH Perdata sepanjang pasal tersebut dapat ditafsirkan bahwa putusan pengadilan sebelumnya wajib untuk pemutusan perjanjian sebagaimana tercermin dalam Syarat dan Ketentuan Umum Penjualan ini, Pesanan Pembelian, Konfirmasi Pesanan, dan/atau kontrak lebih lanjut yang dibuat antara para pihak.
Kecuali ditentukan lain dalam kontrak lebih lanjut antara Pemasok dan Pelanggan, setiap perselisihan yang berkaitan dengan, yang timbul dari atau dalam hal apa pun terkait dengan Pesanan Pembelian, Konfirmasi Pesanan, dan Syarat dan Ketentuan Umum Penjualan ini, termasuk yang berkaitan dengan validitas, interpretasi, penyelenggaraan, implementasi, pengakhiran atau pelaksanaan (“Perselisihan”) harus diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah mufakat antara para pihak. Apabila kesepakatan tidak tercapai setelah 30 hari kalender sejak pemberitahuan pertama Perselisihan oleh pihak yang dirugikan, Perselisihan tersebut akan dirujuk ke yurisdiksi eksklusif Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Indonesia.

13. BAHASA
Syarat dan Ketentuan Umum Penjualan ini dibuat dalam versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam hal terjadi inkonsistensi atau perbedaan penafsiran antara versi Bahasa Indonesia dan versi Bahasa Inggris, sejauh diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, versi Bahasa Inggris yang akan berlaku, dan versi Bahasa Indonesia akan segera diubah agar sesuai dengan dan membuat bagian yang relevan dari versi Bahasa Indonesia konsisten dengan bagian yang relevan dari versi bahasa Inggris.

14. KETERPISAHAN
Jika terdapat ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Penjualan ini yang menjadi atau akan menjadi tidak sah atau mengandung celah, hal ini tidak akan mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya di sini.

15. KESELURUHAN PERJANJIAN
Sehubungan dengan hal tersebut, Syarat dan Ketentuan Umum Penjualan ini serta Pesanan Pembelian yang diterbitkan, Konfirmasi Pesanan, dan/atau kontrak yang dibuat antara Pemasok dan Pelanggan, akan menetapkan dan merupakan keseluruhan perjanjian antara Pemasok dan Pelanggan dan menggantikan seluruh pemahaman, komunikasi, dan kesepakatan lisan atau tertulis sebelumnya antara para pihak.

* * *

Pelanggan secara tegas menerima ketentuan berdasarkan pasal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 11, 12, 13, 14, dan 15.

download Fedrigoni Terms & Conditions document